Firma
Pengertian Firma
Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yakni vennootschap onder firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.
Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebuah bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Persyaratan
Didirikan minimal oleh 2 (dua orang)
KTP dan NPWP pendiri Firma
Memiliki nama bersama / Nama Firma
Memiliki kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020
Memiliki sekutu aktif untuk menjalankan Firma
Memiliki penyertaan modal dari para sekutu
Biaya
Akta Pendirian Firma dari notaris
NPWP dan SKT dari Kantor Pajak
Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Rp. 5.000.000
Paket Standar
Rp. 4.000.000
Paket Lengkap
Rp. 8.000.000
Rp. 6.500.000
Akta Pendirian Firma dari notaris
NPWP dan SKT dari Kantor Pajak
Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor Induk Berusaha ( NIB )
Proses Cepat :
4-7 hari kerja
Sudah termasuk diskon
Layanan Konsultasi
Pendirian PT
Pendirian PT Perorangan
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendirian Firma
Pendirian Usaha Dagang
Kontak
Customer
cv.kriszeinandalan@gmail.com
Design by Kriszein Andalan Konsultan
Pengurusan NPWP
Pengurusan PKP dan E Faktur
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Pembuatan Laporan Keuangan
Pengurusan NIB
Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengurusan PIRT
Pengurusan Hak Merek
Pengurusan SBUJK
Pembuatan Website