Firma

Pengertian Firma

Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yakni vennootschap onder firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.

Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebuah bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Persyaratan

  • Didirikan minimal oleh 2 (dua orang)

  • KTP dan NPWP pendiri Firma

  • Memiliki nama bersama / Nama Firma

  • Memiliki kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020

  • Memiliki sekutu aktif untuk menjalankan Firma

  • Memiliki penyertaan modal dari para sekutu

Biaya

  • Akta Pendirian Firma dari notaris

  • NPWP dan SKT dari Kantor Pajak

  • Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Rp. 5.000.000

Paket Standar

Rp. 4.000.000

Paket Lengkap

Rp. 8.000.000

Rp. 6.500.000

  • Akta Pendirian Firma dari notaris

  • NPWP dan SKT dari Kantor Pajak

  • Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia

  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )

Proses Cepat :

4-7 hari kerja

Sudah termasuk diskon