Hak Merek

Pengertian Hak Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Fungsi Penggunaan Merek, yaitu :

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.

  • Jaminan atas mutu barangnya.

  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Manfaat memiliki hak merek yang bisa kamu rasakan, yaitu:

  1. Dapat meningkatkan daya saing di dunia usaha.

  2. Mampu menjadi kekuatan produk agar lebih mudah diterima oleh masyarakat.

  3. Salah satu strategi pemasaran dalam membangun citra dan reputasi produk.

  4. Hak atas merek dapat dilisensikan, sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti.

  5. Bisa menjadi salah satu aset bisnis berharga.

  6. Mencegah pihak-pihak untuk menggunakan dan/atau memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek UMKM Sobat KH.

  7. Mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggalpenerimaan, dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

  8. Mendaftarkan merek juga berkontribusi pada transparansi pasar, yang menguntungkan konsumen serta pelaku usaha.

  9. Mendatangkan manfaat ekonomis di masa depan.

  10. Menjamin asal barang atau jasa.

Persyaratan

  • Etiket/Label Merek.

  • Tanda Tangan Pemohon.

  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Biaya

UMUM

Rp. 5.000.000

Rp. 3.500.000

UMK

  • Sertifikat hak Merek

Rp. 2.500.000

Rp. 1.500.000

  • Sertifikat hak Merek

Proses cepat :

5-7 hari kerja

Harga sudah diskon