Izin Edar BPOM

Pengertian Izin Edar

Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM, merupakan sebuah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengontrol distribusi produk obat dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) yang diterapkan telah terbukti cukup berhasil dalam mengidentifikasi, mengawasi, dan mencegah penyebaran produk-produk di pasaran.

BPOM ini bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin edar BPOM. Izin Edar BPOM adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh kepala badan setelah melakukan penilaian terhadap produk pangan olahan untuk memungkinkan produk tersebut beredar di pasaran.

Dengan adanya izin edar ini, produk olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen menjadi legal dan sesuai dengan peraturan hukum. Bagi para pelaku usaha, izin edar BPOM juga dapat memberikan kemudahan dalam mengakses pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.

Persyaratan

Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri

  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

  • Nomer Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha, seperti : industri minyak goreng

  • Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan

  • Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP.

  • Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 atau sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.

  • Informasi tentang masa simpan.

  • Informasi tentang kode produksi.

  • Rancangan label.

  • Hasil uji produk akhir (certificate of analysis).

Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan)

  • Sertifikat Merek

  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label.

  • Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku seperti : minyak goreng nabati atau hewani, vitamin A.

  • Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik).

  • Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi).

  • Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal).

Biaya

Badan Usaha

Rp. 15.000.000

Rp. 8.000.000

Orang Pribadi

  • Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  • Sertifikat Izin Edar

Rp. 10.000.000

Rp. 6.000.000

  • Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB )

  • Sertifikat Izin Edar

Proses cepat :

30-60 hari kerja

harga sudah diskon