Izin Edar BPOM
Pengertian Izin Edar
Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM, merupakan sebuah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengontrol distribusi produk obat dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) yang diterapkan telah terbukti cukup berhasil dalam mengidentifikasi, mengawasi, dan mencegah penyebaran produk-produk di pasaran.
BPOM ini bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin edar BPOM. Izin Edar BPOM adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh kepala badan setelah melakukan penilaian terhadap produk pangan olahan untuk memungkinkan produk tersebut beredar di pasaran.
Dengan adanya izin edar ini, produk olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen menjadi legal dan sesuai dengan peraturan hukum. Bagi para pelaku usaha, izin edar BPOM juga dapat memberikan kemudahan dalam mengakses pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
Persyaratan
Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri
Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
Nomer Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha, seperti : industri minyak goreng
Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan
Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP.
Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 atau sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
Informasi tentang masa simpan.
Informasi tentang kode produksi.
Rancangan label.
Hasil uji produk akhir (certificate of analysis).
Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan)
Sertifikat Merek
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label.
Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku seperti : minyak goreng nabati atau hewani, vitamin A.
Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik).
Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi).
Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal).
Biaya
Badan Usaha
Rp. 15.000.000
Rp. 8.000.000
Orang Pribadi
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Sertifikat Izin Edar
Rp. 10.000.000
Rp. 6.000.000
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB )
Sertifikat Izin Edar
Proses cepat :
30-60 hari kerja
harga sudah diskon
Layanan Konsultasi
Pendirian PT
Pendirian PT Perorangan
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendirian Firma
Pendirian Usaha Dagang
Kontak
Customer
cv.kriszeinandalan@gmail.com
Design by Kriszein Andalan Konsultan
Pengurusan NPWP
Pengurusan PKP dan E Faktur
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Pembuatan Laporan Keuangan
Pengurusan NIB
Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengurusan PIRT
Pengurusan Hak Merek
Pengurusan SBUJK
Pembuatan Website