Izin PIRT

Pengertian Izin PIRT

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.

Para pelaku industri mengaku mendapatkan banyak keuntungan jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Mereka mengaku bisa lebih berhemat dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, memiliki kendali penuh, dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama keluarga dirumah.

Tetapi sebelum para pelaku industri olahan pangan dapat memulai bisnisnya, mereka harus terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ada banyak hal yang perlu diketahui mengenai izin PIRT, berikut kami sudah rangkum beberapa poin penting untuk membantu anda.

Produk-produk yang perlu mendapatkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah produk makanan atau minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau skala kecil. Berikut beberapa contoh produk yang perlu memiliki sertifikasi PIRT:

  1. Makanan olahan seperti keripik, dodol, kue, snack, bakso, sosis, nugget, dll.

  2. Minuman seperti sirup, minuman serbuk instan, minuman dalam kemasan, dll.

  3. Bumbu masak seperti sambal, kecap, bumbu instant, dll.

  4. Produk-produk susu seperti susu pasteurisasi, yoghurt, kefir, dll.

  5. Minyak goreng yang diproduksi secara rumah tangga.

  6. Produk-produk kemasan lainnya seperti produk peternakan olahan, produk buah dan sayuran olahan, dll.

Persyaratan

  1. FC KTP pemilik usaha

  2. Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)

  3. Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)

  4. Denah lokasi bangunan

  5. Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

  6. Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

  9. Label produk makanan minuman yang diproduksi

  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Biaya

Orang Pribadi

  • Sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Rp. 1.000.000

Rp. 500.000

Proses cepat :

2-3 hari kerja

Harga sudah diskon