Koperasi
Pengertian Koperasi
Adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Persyaratan
Koperasi primer yang sebelumnya didirikan paling sedikit oleh 20 orang, menjadi paling sedikit 9 orang;
Koperasi sekunder didirikan paling sedikit oleh 3 koperasi primer;
Fotocopy KTP pendirinya;
NPWP pendirinya.
Biaya
Akta Pendirian Koperasi dari Notaris
Nomer Induk Koperasi ( NIK )
Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Rp. 11.000.000
Paket Standar
Rp. 10.000.000
Paket Lengkap
Rp. 12.000.000
Rp. 11.000.000
Akta Pendirian Koperasi dari Notaris
Nomer Induk Koperasi ( NIK )
Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor Induk Berusaha ( NIB )
Proses Cepat :
14-30 hari kerja
Biaya termasuk diskon
Layanan Konsultasi
Pendirian PT
Pendirian PT Perorangan
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendirian Firma
Pendirian Usaha Dagang
Kontak
Customer
cv.kriszeinandalan@gmail.com
Design by Kriszein Andalan Konsultan
Pengurusan NPWP
Pengurusan PKP dan E Faktur
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Pembuatan Laporan Keuangan
Pengurusan NIB
Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengurusan PIRT
Pengurusan Hak Merek
Pengurusan SBUJK
Pembuatan Website