Koperasi

Pengertian Koperasi

Adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Persyaratan

  • Koperasi primer yang sebelumnya didirikan paling sedikit oleh 20 orang, menjadi paling sedikit 9 orang;

  • Koperasi sekunder didirikan paling sedikit oleh 3 koperasi primer;

  • Fotocopy KTP pendirinya;

  • NPWP pendirinya.

Biaya

  • Akta Pendirian Koperasi dari Notaris

  • Nomer Induk Koperasi ( NIK )

  • Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan

  • Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Rp. 11.000.000

Paket Standar

Rp. 10.000.000

Paket Lengkap

Rp. 12.000.000

Rp. 11.000.000

  • Akta Pendirian Koperasi dari Notaris

  • Nomer Induk Koperasi ( NIK )

  • Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan

  • Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia

  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )

Proses Cepat :

14-30 hari kerja

Biaya termasuk diskon