Lapor SPT Masa
Pengertian SPT Masa
SPT Masa atau disebut juga dengan SPT Bulanan merupakan SPT (Surat Pemberitahuan) yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya. Secara sederhananya, SPT ini adalah bentuk laporan atas pajak dari pihak lain yang dilaporkan oleh wajib pajak yang memungut dan melakukan pemotongan. Kriszein Andalan Konsultan adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.
Berikut ini beberapa jenis pajak yang menggunakan pelaporan SPT Masa, meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pajak Penghasilan (PPh) Final/Pasal 4 ayat 2
Pajak Penghasilan (PPh) 15
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Persyaratan
Syarat Pelaporan SPT Masa Orang Pribadi :
Fotocopy E FIN Pribadi
Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi
Bidang Pekerjaan atau usaha yang dilakukan
Fotocopy SIUP dan TDP/NIB (Jika memiliki usaha)
Syarat Pelaporan SPT Masa Badan/Perusahaan :
Fotocopy E FIN Badan/Perusahaan
Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
Fotocopy NPWP Badan/Perusahaan
Fotocopy SIUP dan TDP/NIB
Biaya
Bukti Lapor dari KPP Pratama
Form SPT Masa yang telah terisi
Rp. 1.000.000
Orang Pribadi
Konfirmasi
Badan Usaha
Rp. 1.500.000
Konfirmasi
Bukti Lapor dari KPP Pratama
Form SPT Masa yang telah terisi.
Proses Cepat :
2 hari kerja
Sudah diskon
Layanan Konsultasi
Pendirian PT
Pendirian PT Perorangan
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendirian Firma
Pendirian Usaha Dagang
Kontak
Customer
cv.kriszeinandalan@gmail.com
Design by Kriszein Andalan Konsultan
Pengurusan NPWP
Pengurusan PKP dan E Faktur
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Pembuatan Laporan Keuangan
Pengurusan NIB
Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengurusan PIRT
Pengurusan Hak Merek
Pengurusan SBUJK
Pembuatan Website