Lapor SPT Masa

Pengertian SPT Masa

SPT Masa atau disebut juga dengan SPT Bulanan merupakan SPT (Surat Pemberitahuan) yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya. Secara sederhananya, SPT ini adalah bentuk laporan atas pajak dari pihak lain yang dilaporkan oleh wajib pajak yang memungut dan melakukan pemotongan. Kriszein Andalan Konsultan adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.

Berikut ini beberapa jenis pajak yang menggunakan pelaporan SPT Masa, meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

  • Pajak Penghasilan (PPh) Final/Pasal 4 ayat 2

  • Pajak Penghasilan (PPh) 15

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Persyaratan

Syarat Pelaporan SPT Masa Orang Pribadi :

  • Fotocopy E FIN Pribadi

  • Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi

  • Bidang Pekerjaan atau usaha yang dilakukan

  • Fotocopy SIUP dan TDP/NIB (Jika memiliki usaha)


Syarat Pelaporan SPT Masa Badan/Perusahaan :

  • Fotocopy E FIN Badan/Perusahaan

  • Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Direktur

  • Fotocopy NPWP Badan/Perusahaan

  • Fotocopy SIUP dan TDP/NIB

Biaya

  • Bukti Lapor dari KPP Pratama

  • Form SPT Masa yang telah terisi

Rp. 1.000.000

Orang Pribadi

Konfirmasi

Badan Usaha

Rp. 1.500.000

Konfirmasi

  • Bukti Lapor dari KPP Pratama

  • Form SPT Masa yang telah terisi.

Proses Cepat :

2 hari kerja

Sudah diskon