Lapor SPT Tahunan

Pengertian SPT Tahunan

Bagi Wajib Pajak, mengisi SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi dalam proses pelaporan. SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diartikan sebagai dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh berlaku untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT Tahunan PPh yang wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir periode tahun pajak ini dibagi menjadi dua jenis yakni SPT Tahunan Perorangan (terdiri atas 3 jenis formulir) dan SPT Badan.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mesti dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan SPT selambat-lambatnya akhir Maret setiap tahunnya.
Sedangkan SPT Pajak Badan diperuntukkan untuk Wajib Pajak berbentuk badan usaha, yang harus disampaikan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April di setiap tahunnya.

Persyaratan

Syarat Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi :

  • Fotocopy E FIN Pribadi

  • Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi

  • Bidang Pekerjaan atau usaha yang dilakukan

  • Fotocopy SIUP dan TDP/NIB (Jika memiliki usaha)


Syarat Pelaporan SPT Tahunan Badan/Perusahaan :

  • Fotocopy E FIN Badan/Perusahaan

  • Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Direktur

  • Fotocopy NPWP Badan/Perusahaan

  • Fotocopy SIUP dan TDP/NIB

Biaya

  • Bukti Lapor dari KPP Pratama

  • Form SPT Tahunan yang telah terisi

  • Laporan Keuangan dan Neraca

Rp. 2.000.000

Orang Pribadi

Badan Usaha

Rp. 3.500.000

  • Bukti Lapor dari KPP Pratama

  • Form SPT Tahunan yang telah terisi

  • Laporan Keuangan dan Neraca

Proses cepat :

3 hari kerja

Sudah diskon