Lapor SPT Tahunan
Pengertian SPT Tahunan
Bagi Wajib Pajak, mengisi SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi dalam proses pelaporan. SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diartikan sebagai dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh berlaku untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT Tahunan PPh yang wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir periode tahun pajak ini dibagi menjadi dua jenis yakni SPT Tahunan Perorangan (terdiri atas 3 jenis formulir) dan SPT Badan.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mesti dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan SPT selambat-lambatnya akhir Maret setiap tahunnya.
Sedangkan SPT Pajak Badan diperuntukkan untuk Wajib Pajak berbentuk badan usaha, yang harus disampaikan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April di setiap tahunnya.
Persyaratan
Syarat Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi :
Fotocopy E FIN Pribadi
Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi
Bidang Pekerjaan atau usaha yang dilakukan
Fotocopy SIUP dan TDP/NIB (Jika memiliki usaha)
Syarat Pelaporan SPT Tahunan Badan/Perusahaan :
Fotocopy E FIN Badan/Perusahaan
Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
Fotocopy NPWP Badan/Perusahaan
Fotocopy SIUP dan TDP/NIB
Biaya
Bukti Lapor dari KPP Pratama
Form SPT Tahunan yang telah terisi
Laporan Keuangan dan Neraca
Rp. 2.000.000
Orang Pribadi
Badan Usaha
Rp. 3.500.000
Bukti Lapor dari KPP Pratama
Form SPT Tahunan yang telah terisi
Laporan Keuangan dan Neraca
Proses cepat :
3 hari kerja
Sudah diskon
Layanan Konsultasi
Pendirian PT
Pendirian PT Perorangan
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendirian Firma
Pendirian Usaha Dagang
Kontak
Customer
cv.kriszeinandalan@gmail.com
Design by Kriszein Andalan Konsultan
Pengurusan NPWP
Pengurusan PKP dan E Faktur
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Pembuatan Laporan Keuangan
Pengurusan NIB
Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengurusan PIRT
Pengurusan Hak Merek
Pengurusan SBUJK
Pembuatan Website