NIB OSS
Pengertian NIB
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Persyaratan
Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
Nama & NIK
Alamat Tinggal
Bidang Usaha
Lokasi Penanaman Modal
Besaran Rencana Penanaman Modal
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Nomor Kontak Usaha
NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Biaya
Badan Usaha
Rp. 2.000.000
Rp. 1.000.000
Nomer Induk Berusaha (NIB)
Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan (SPPL)
Sertifikat Standar
Orang Pribadi
Nomer Induk Berusaha (NIB)
Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan (SPPL)
Sertifikat Standar
Rp. 1.000.000
Rp. 500.000
Proses Cepat :
2-3 hari kerja
Harga sudah diskon
APAKAH INI YANG ANDA ALAMI?
Dengan pengalaman Kriszein Andalan Konsultan, kami akan membantu Anda dengan cepat.
Konsultasi gratis dengan kami sekarang juga.
Tidak berhasil terhubung ke AHU
Anda sudah melewati batasregistrasi NIK harian
NIK yang anda input sudah terdaftar. silahkan menggunakan NIK lain untuk melakukan pendaftaran
data jabatan pengurus tidak sesuai dengan data yang terdaftar di sistem AHU
badan usaha sudah memiliki hak akses, silahkan masuk menggunakan username/email dan password anda
[ERROR-01] terjadi masalah saat koneksi ke sistem AHU online
reset password gagal. silahkan hubungi help centre
nomor identitas tidak terdaftar sebagai penanggung jawab ataupun pemegang saham perusahaan
email yang anda input sudah terdaftar. silahkan menggunakan email lain untuk melakukan pendaftaran
nama tidak sesuai dengan data dukcapil kementrian dalam negeri
data registrasi tidak sesuai dengan data pengurus
registrasi gagal. silahkan hubungi help center
BINGUNG DENGAN KENDALA INI?
Layanan Konsultasi
Pendirian PT
Pendirian PT Perorangan
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendirian Firma
Pendirian Usaha Dagang
Kontak
Customer
cv.kriszeinandalan@gmail.com
Design by Kriszein Andalan Konsultan
Pengurusan NPWP
Pengurusan PKP dan E Faktur
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Pembuatan Laporan Keuangan
Pengurusan NIB
Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengurusan PIRT
Pengurusan Hak Merek
Pengurusan SBUJK
Pembuatan Website