NIB OSS

Pengertian NIB

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Persyaratan

  • Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,

  • Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,

  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,

  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,

  • Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

  • Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB

Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  • Nama & NIK

  • Alamat Tinggal

  • Bidang Usaha

  • Lokasi Penanaman Modal

  • Besaran Rencana Penanaman Modal

  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja

  • Nomor Kontak Usaha

  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan

  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  • Nama badan usaha

  • Jenis bidang usaha

  • Status penanaman modal

  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

  • Alamat korespondensi

  • Besaran Rencana Penanaman Modal

  • Data pengurus dan pemegang saham

  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing

  • Maksud dan tujuan badan usaha

  • Nomor telepon badan usaha

  • Alamat email badan usaha

  • NPWP badan usaha

Biaya

Badan Usaha

Rp. 2.000.000

Rp. 1.000.000

  • Nomer Induk Berusaha (NIB)

  • Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan (SPPL)

  • Sertifikat Standar

Orang Pribadi

  • Nomer Induk Berusaha (NIB)

  • Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan (SPPL)

  • Sertifikat Standar

Rp. 1.000.000

Rp. 500.000

Proses Cepat :

2-3 hari kerja

Harga sudah diskon

APAKAH INI YANG ANDA ALAMI?

Dengan pengalaman Kriszein Andalan Konsultan, kami akan membantu Anda dengan cepat.
Konsultasi gratis dengan kami sekarang juga.

  • Tidak berhasil terhubung ke AHU

  • Anda sudah melewati batasregistrasi NIK harian

  • NIK yang anda input sudah terdaftar. silahkan menggunakan NIK lain untuk melakukan pendaftaran

  • data jabatan pengurus tidak sesuai dengan data yang terdaftar di sistem AHU

  • badan usaha sudah memiliki hak akses, silahkan masuk menggunakan username/email dan password anda

  • [ERROR-01] terjadi masalah saat koneksi ke sistem AHU online

  • reset password gagal. silahkan hubungi help centre

  • nomor identitas tidak terdaftar sebagai penanggung jawab ataupun pemegang saham perusahaan

  • email yang anda input sudah terdaftar. silahkan menggunakan email lain untuk melakukan pendaftaran

  • nama tidak sesuai dengan data dukcapil kementrian dalam negeri

  • data registrasi tidak sesuai dengan data pengurus

  • registrasi gagal. silahkan hubungi help center

BINGUNG DENGAN KENDALA INI?