Persekutuan Komanditer ( CV )
Pengertian CV
Adalah usaha yang sifatnya didirikan min. 2 orang dan max. tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Persyaratan
Menyiapkan 3 Nama Perusahaan yang diajukan ( untuk cadangan ).
Copy KTP para pendiri (minimal 2 orang, bisa suami istri).
Copy NPWP para pendiri
Biaya
Pemesanan Nama CV.
Akte pendirian CV dari Notaris.
Pengesahan SK Menkumham.
NPWP CV dan SKT dari Kantor Pajak.
Rp. 3.000.000
Paket Standar
Rp. 2.500.000
Paket Lengkap
Pemesanan Nama CV.
Akte pendirian CV dari Notaris.
Pengesahan SK Menkumham
NPWP CV dan SKT dari Kantor Pajak.
NIB dan Dokumen Terkait.
Rp. 4.500.000
Rp. 3.500.000
Proses cepat :
5-7 hari kerja
Biaya termasuk diskon
Layanan Konsultasi
Pendirian PT
Pendirian PT Perorangan
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendirian Firma
Pendirian Usaha Dagang
Kontak
Customer
cv.kriszeinandalan@gmail.com
Design by Kriszein Andalan Konsultan
Pengurusan NPWP
Pengurusan PKP dan E Faktur
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Pembuatan Laporan Keuangan
Pengurusan NIB
Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengurusan PIRT
Pengurusan Hak Merek
Pengurusan SBUJK
Pembuatan Website