Persekutuan Komanditer ( CV )

Pengertian CV

Adalah usaha yang sifatnya didirikan min. 2 orang dan max. tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.

Persyaratan

  • Menyiapkan 3 Nama Perusahaan yang diajukan ( untuk cadangan ).

  • Copy KTP para pendiri (minimal 2 orang, bisa suami istri).

  • Copy NPWP para pendiri 

Biaya

  • Pemesanan Nama CV.

  • Akte pendirian CV dari Notaris.

  • Pengesahan SK Menkumham.

  • NPWP CV dan SKT dari Kantor Pajak.

Rp. 3.000.000

Paket Standar

Rp. 2.500.000

Paket Lengkap

  • Pemesanan Nama CV.

  • Akte pendirian CV dari Notaris.

  • Pengesahan SK Menkumham

  • NPWP CV dan SKT dari Kantor Pajak.

  • NIB dan Dokumen Terkait.

Rp. 4.500.000

Rp. 3.500.000

Proses cepat :

5-7 hari kerja

Biaya termasuk diskon