PKP dan E Faktur
Pengertian PKP
Merupakan pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN Tahun 1984 beserta perubahannya), yang tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Aturan tersebut berlaku pengecualian bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sebelum mengajukan pengukuhan PKP, setiap wajib pajak harus melengkapi syarat PKP sebagai berikut ini:
Menerima atau memiliki pendapatan bruto mencapai Rp4,8 Miliar dalam jangka waktu 1 tahun. Syarat ini tidak berlaku bagi pengusaha/perusahaan/bisnis dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun, kecuali pengusaha/perusahaan tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Mengisi dan melengkapi dokumen dan syarat PKP yang telah ditetapkan.
Bersedia melewati proses survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar.
Persyaratan
Syarat Pengurusan PKP Badan/Perusahaan :
Copy E FIN Badan/Perusahaan
Copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
Copy NPWP Badan/Perusahaan
Copy NIB
Surat Domisili Perusahaan dari Kelurahan
Syarat pendukung Lainnya :
Pas foto ukuran 4x6 berwarna pengurus perusahaan ( ditaruh didalam CD)
Foto kopi akte pendirian dan pengesahan
Peta lokasi usahaSPT tahunan perusahaan dan bukti lapor
Foto bagian dalam ruangan kantor
Foto bagian luar kantor yang ada plakat namanya
Foto bagian luar kantor yang ada pengurus perusahaan( harus tampak plakat namanya)
Bukti pelaporan SPT tahunan semua pengurus perusahaan
Mengisi formulir
Stempel
Plakat nama perusahaan
Materei 10 ribu (3 lembar)
Biaya
Badan Usaha
Rp. 3.500.000
Rp. 2.500.000
Surat pengesahan PKP dan KPP setempat
Kode aktivasi PKP
Aplikasi E faktur
Proses Cepat :
14- 30 hari kerja
Sudah diskon
Layanan Konsultasi
Pendirian PT
Pendirian PT Perorangan
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendirian Firma
Pendirian Usaha Dagang
Kontak
Customer
cv.kriszeinandalan@gmail.com
Design by Kriszein Andalan Konsultan
Pengurusan NPWP
Pengurusan PKP dan E Faktur
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Pembuatan Laporan Keuangan
Pengurusan NIB
Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengurusan PIRT
Pengurusan Hak Merek
Pengurusan SBUJK
Pembuatan Website