PKP dan E Faktur

Pengertian PKP

Merupakan pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN Tahun 1984 beserta perubahannya), yang tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Aturan tersebut berlaku pengecualian bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sebelum mengajukan pengukuhan PKP, setiap wajib pajak harus melengkapi syarat PKP sebagai berikut ini:

  1. Menerima atau memiliki pendapatan bruto mencapai Rp4,8 Miliar dalam jangka waktu 1 tahun. Syarat ini tidak berlaku bagi pengusaha/perusahaan/bisnis dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun, kecuali pengusaha/perusahaan tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

  2. Mengisi dan melengkapi dokumen dan syarat PKP yang telah ditetapkan.

  3. Bersedia melewati proses survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar.

Persyaratan

Syarat Pengurusan PKP Badan/Perusahaan :

  • Copy E FIN Badan/Perusahaan

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur

  • Copy NPWP Badan/Perusahaan

  • Copy NIB

  • Surat Domisili Perusahaan dari Kelurahan

Syarat pendukung Lainnya :

  • Pas foto ukuran 4x6 berwarna pengurus perusahaan ( ditaruh didalam CD)

  • Foto kopi akte pendirian dan pengesahan
    Peta lokasi usaha

  • SPT tahunan perusahaan dan bukti lapor

  • Foto bagian dalam ruangan kantor

  • Foto bagian luar kantor yang ada plakat namanya

  • Foto bagian luar kantor yang ada pengurus perusahaan( harus tampak plakat namanya)

  • Bukti pelaporan SPT tahunan semua pengurus perusahaan

  • Mengisi formulir

  • Stempel

  • Plakat nama perusahaan

  • Materei 10 ribu (3 lembar)

Biaya

Badan Usaha

Rp. 3.500.000

Rp. 2.500.000

  • Surat pengesahan PKP dan KPP setempat

  • Kode aktivasi PKP

  • Aplikasi E faktur

Proses Cepat :

14- 30 hari kerja

Sudah diskon