PT Perorangan

Pengertian PT Perorangan

Adalah suatu usaha sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, memiliki modal usaha minimal Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rp), modal yang disetor di Bank minimal 25% dari keseluruhan modal usaha, memiliki sistem keuangan atau harta kekayaan tersendiri, memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha bidang perdagangan dan jasa, tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sesuai dengan persentase atau saham dari keseluruhan modal usaha yang tercantum dalam akta notaris PT.

Persyaratan

  • FC E-KTP Pendiri

  • NPWP Pendiri

  • Nama Perusahaan yang akan diajukan minimal 3 Nama

  • Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat

Biaya

  • Pemesanan Nama PT.

  • NPWP PT dan SKT dari Kantor Pajak.

Rp. 2.000.000

Paket Standar

Rp. 1.000.000

Paket Lengkap

  • Pemesanan Nama PT.

  • NPWP PT dan SKT dari Kantor Pajak.

  • NIB dan Dokumen Terkait.

Rp. 3.000.000

Rp. 2.000.000

Proses cepat :

3 hari kerja

Sudah termasuk diskon