SBUJK
Pengertian SBUJK
SBU adalah Sertifikat Badan Usaha, merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Manfaat dan Kegunaan SBU :
Sertifikat Badan Usaha (SBU) harus segera diurus atau dibuat oleh semua pemilik badan usaha, termasuk badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Kenapa? Hal ini karena SBU memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting. Berikut ini manfaat dan kegunaan SBU yaitu :
Sebagai Bukti Legalitas Badan Usaha
Menunjukkan Kompetensi dan Kualitas
Digunakan untuk Meningkatkan Kredibilitas
Syarat Pembuatan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi)
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Jenis - Jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebagai berikut :
SBU Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU Spesialis
Persyaratan
Izin Persetujuan Investasi Serta Perubahannya Untuk PMA/PMDN
Memiliki KTA Asosiasi
SK Menteri Hukum dan HAM RI Untuk PT atau Laporan Perubahannya
Berita Acara Negara RI (Jika Ada)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP Perusahaan & NPWP Direktur
TDP
KTA / Bukti Keanggotaan Asosiasi Jasa Pelaksana Konstruksi
KTP Pengurus (Direksi dan Komisaris) atau IKAT / Pasport Untuk WNA
KTP Pemegang Saham atau IKAT / Pasport Untuk WNA atau NPWP Jika Badan Usaha
Neraca / R-L (Laporan Keuangan) atau Laporan Keuangan dari Akuntan Publik Untuk Gred 6 / 7
Daftar Peralatan Proyek
Daftar Tenaga Kerja (Personalia Perusahaan)
Bukti Pengalaman Kerja / Kontrak / SPK Berserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sesuai Sub-Bidang
Photo Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan Sebanyak 4 (empat) Lembar
Sertifikasi ISO 9001 Khusus Untuk Gred 7
SKA/SKT dan KTA (fotocopy)
KTP Direktur (fotocopy)
SPT Pribadi
Syarat tenaga ahli harus melampirkan :
SKT / SKA Untuk PJT atau PJB Sesuai Kulifikasi Yang Diajukan Perusahaan
Ijazah Tenaga Ahli
KTP Tenaga Ahli
Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli
Photo 3x4 Sebanyak 4 Lembar
Persyaratan SBU Kecil :
Akun OSS
NPWP Badan Usaha
Akta dan SK Kumham Perubahan Terakhir
KTP dan NPWP Pengurus
Pas Photo PJBU
Scanan Kop Surat Badan Usaha
Scanan Stempel Badan Usaha
Neraca Badan Usaha 2 Th Terakhir dengan nilai kekayaan Bersih / Total Ekuitas Rp. 300.000.000 (berlaku akumulasi)
1 PJSKBU Jenjang 6 (SKK, KTP, NPWP, Ijazah dan Akun siki client / Esimpan)
Lamp. 1 Alat Sesuai dengan Subklas yang dimohonkan
Persyaratan SBU Menengah :
Akun OSS
Akun siki client Badan Usaha
NPWP Badan Usaha
Akta dan SK Kumham Perubahan Terakhir
KTP dan NPWP Pengurus
Pas Photo PJBU
Scanan Kop Surat Badan Usaha
Scanan Stempel Badan Usaha
Laporan Audit KAP 2 Th terakhir dengan nilai kekayaan Bersih / Total Ekuitas Rp. 2.000.000.000 (berlaku akumulasi)
Penjualan Tahunan / Pengalaman pekerjaan dengan nilai Pekerjaan Rp. 2.500.000.000 (Kontrak, BAST dan RAB)
1 PJSKBU Jenjang 7 (SKK, KTP, NPWP, Ijazah dan Akun siki client / Esimpan)
1 PJSKBU Jenjang 6 (SKK, KTP, NPWP, Ijazah dan Akun siki client / Esimpan)
Lamp. 2 Alat Sesuai dengan Subklas yang dimohonkan
Persyaratan SBU Besar :
Akun OSS
Akun siki client Badan Usaha
NPWP Badan Usaha
Akta dan SK Kumham Perubahan Terakhir
KTP dan NPWP Pengurus
Pas Photo PJBU
Scanan Kop Surat Badan Usaha
Scanan Stempel Badan Usaha
Laporan Audit KAP 2 Th terakhir dengan nilai kekayaan Bersih / Total Ekuitas Rp. 25.000.000.000 (berlaku akumulasi)
1 PJSKBU Jenjang 8 (SKK, KTP, NPWP, Ijazah dan Akun siki client / Esimpan)
1. PJSKBU Jenjang 7 (SKK, KTP, NPWP, Ijazah dan Akun siki client / Esimpan)
Lamp. 3 Alat Sesuai dengan Subklas yang dimohonkan
Biaya
Layanan Konsultasi
Pendirian PT
Pendirian PT Perorangan
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendirian Firma
Pendirian Usaha Dagang
Kontak
Customer
cv.kriszeinandalan@gmail.com
Design by Kriszein Andalan Konsultan
Pengurusan NPWP
Pengurusan PKP dan E Faktur
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Pembuatan Laporan Keuangan
Pengurusan NIB
Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengurusan PIRT
Pengurusan Hak Merek
Pengurusan SBUJK
Pembuatan Website