SBUJK

Pengertian SBUJK

SBU adalah Sertifikat Badan Usaha, merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Manfaat dan Kegunaan SBU :

Sertifikat Badan Usaha (SBU) harus segera diurus atau dibuat oleh semua pemilik badan usaha, termasuk badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Kenapa? Hal ini karena SBU memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting. Berikut ini manfaat dan kegunaan SBU yaitu :

  1. Sebagai Bukti Legalitas Badan Usaha

  2. Menunjukkan Kompetensi dan Kualitas

  3. Digunakan untuk Meningkatkan Kredibilitas

  4. Syarat Pembuatan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi)

  5. Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi 

Jenis - Jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebagai berikut :

  1.  SBU Konstruksi

  2.  SBU Konsultan Konstruksi

  3.  SBU Konsultan Non-Konstruksi

  4.  SBU Spesialis

Persyaratan

  • Izin Persetujuan Investasi Serta Perubahannya Untuk PMA/PMDN

  • Memiliki KTA Asosiasi

  • SK Menteri Hukum dan HAM RI Untuk PT atau Laporan Perubahannya

  • Berita Acara Negara RI (Jika Ada)

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  • NPWP Perusahaan & NPWP Direktur

  • TDP

  • KTA / Bukti Keanggotaan Asosiasi Jasa Pelaksana Konstruksi

  • KTP Pengurus (Direksi dan Komisaris) atau IKAT / Pasport Untuk WNA

  • KTP Pemegang Saham atau IKAT / Pasport Untuk WNA atau NPWP Jika Badan Usaha

  • Neraca / R-L (Laporan Keuangan) atau Laporan Keuangan dari Akuntan Publik Untuk Gred 6 / 7

  • Daftar Peralatan Proyek

  • Daftar Tenaga Kerja (Personalia Perusahaan)

  • Bukti Pengalaman Kerja / Kontrak / SPK Berserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sesuai Sub-Bidang

  • Photo Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan Sebanyak 4 (empat) Lembar

  • Sertifikasi ISO 9001 Khusus Untuk Gred 7

  • SKA/SKT dan KTA (fotocopy)

  • KTP Direktur (fotocopy)

  • SPT Pribadi

Syarat tenaga ahli harus melampirkan :

  • SKT / SKA Untuk PJT atau PJB Sesuai Kulifikasi Yang Diajukan Perusahaan

  • Ijazah Tenaga Ahli

  • KTP Tenaga Ahli

  • Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli

  • Photo 3x4 Sebanyak 4 Lembar

Persyaratan SBU Kecil :

  • Akun OSS

  • NPWP Badan Usaha

  • Akta dan SK Kumham Perubahan Terakhir

  • KTP dan NPWP Pengurus

  • Pas Photo PJBU

  • Scanan Kop Surat Badan Usaha

  • Scanan Stempel Badan Usaha

  • Neraca Badan Usaha 2 Th Terakhir dengan nilai kekayaan Bersih / Total Ekuitas Rp. 300.000.000 (berlaku akumulasi)

  • 1 PJSKBU Jenjang 6 (SKK, KTP, NPWP, Ijazah dan Akun siki client / Esimpan)

  • Lamp. 1 Alat Sesuai dengan Subklas yang dimohonkan

Persyaratan SBU Menengah :

  • Akun OSS

  • Akun siki client Badan Usaha

  • NPWP Badan Usaha

  • Akta dan SK Kumham Perubahan Terakhir

  • KTP dan NPWP Pengurus

  • Pas Photo PJBU

  • Scanan Kop Surat Badan Usaha

  • Scanan Stempel Badan Usaha

  • Laporan Audit KAP 2 Th terakhir dengan nilai kekayaan Bersih / Total Ekuitas Rp. 2.000.000.000 (berlaku akumulasi)

  • Penjualan Tahunan / Pengalaman pekerjaan dengan nilai Pekerjaan Rp. 2.500.000.000 (Kontrak, BAST dan RAB)

  • 1 PJSKBU Jenjang 7 (SKK, KTP, NPWP, Ijazah dan Akun siki client / Esimpan)

  • 1 PJSKBU Jenjang 6 (SKK, KTP, NPWP, Ijazah dan Akun siki client / Esimpan)

  • Lamp. 2 Alat Sesuai dengan Subklas yang dimohonkan

Persyaratan SBU Besar :

  • Akun OSS

  • Akun siki client Badan Usaha

  • NPWP Badan Usaha

  • Akta dan SK Kumham Perubahan Terakhir

  • KTP dan NPWP Pengurus

  • Pas Photo PJBU

  • Scanan Kop Surat Badan Usaha

  • Scanan Stempel Badan Usaha

  • Laporan Audit KAP 2 Th terakhir dengan nilai kekayaan Bersih / Total Ekuitas Rp. 25.000.000.000 (berlaku akumulasi)

  • 1 PJSKBU Jenjang 8 (SKK, KTP, NPWP, Ijazah dan Akun siki client / Esimpan)

  • 1. PJSKBU Jenjang 7 (SKK, KTP, NPWP, Ijazah dan Akun siki client / Esimpan)

  • Lamp. 3 Alat Sesuai dengan Subklas yang dimohonkan

Biaya