Usaha Dagang ( UD )
Pengertian UD
Adalah Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Persyaratan
Dirikan oleh 1 orang
KTP pendirinya
NPWP Pendirinya
Biaya
Nomer Induk Berusaha ( NIB )
Rp. 1.500.000
Paket Standar
Rp. 800.000
Paket Lengkap
Rp. 3.500.000
Rp. 2.500.000
Akta Pendirian Usaha Dagang dari notaris
Nomor Induk Berusaha ( NIB )
Proses Cepat :
7-14 hari kerja
Biaya termasuk diskon
Layanan Konsultasi
Pendirian PT
Pendirian PT Perorangan
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendirian Firma
Pendirian Usaha Dagang
Kontak
Customer
cv.kriszeinandalan@gmail.com
Design by Kriszein Andalan Konsultan
Pengurusan NPWP
Pengurusan PKP dan E Faktur
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Pembuatan Laporan Keuangan
Pengurusan NIB
Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengurusan PIRT
Pengurusan Hak Merek
Pengurusan SBUJK
Pembuatan Website