Usaha Dagang ( UD )

Pengertian UD

Adalah Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Persyaratan

  • Dirikan oleh 1 orang

  • KTP pendirinya

  • NPWP Pendirinya

Biaya

  • Nomer Induk Berusaha ( NIB )

Rp. 1.500.000

Paket Standar

Rp. 800.000

Paket Lengkap

Rp. 3.500.000

Rp. 2.500.000

  • Akta Pendirian Usaha Dagang dari notaris

  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )

Proses Cepat :

7-14 hari kerja

Biaya termasuk diskon